top of page
Search
laylaviellelni

Program Kerja Osis Seksi Olahraga: Panduan Lengkap Mengurus Fasilitas dan Sarana Olahraga di Sekolah



TUGAS DAN FUNGSITugasDinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.FungsiDinas Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi :a. perumusan kebijakan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga;b. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;c. pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;d. penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;e. penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;f. penyelenggaraan kerjasama Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga;g. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;h. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;i. penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;j. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;k. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; danl. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.KEPALA DINASKepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas.SEKRETARIAT(1) Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DinasKepemudaan dan Olahraga.(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris.Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga,dan UPTD.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi :a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;b. pendistribusian tugas kepada bawahan;c. pemberian petunjuk kepada bawahan;d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;f. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga,dan UPTD;g. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;h. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;i. pelaksanaankegiatan penyusunan kebijakan di subbagian perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;j. pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;k. pelaksanaan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga;l. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;m. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kepemudaan dan Olahraga;n. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;o. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;p. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga;q. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;r. pelaksanaan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;s. pelaksanaan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;t. pelaksanaan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;u. pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;v. pelaksanaan penatausahaan barang pakai habis dan barang milik daerah;w. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;x. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;y. pelaksanaan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;z. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;aa. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;bb. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dancc. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;b. membagi tugas kepada bawahan;c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;d. memeriksa hasil kerja bawahan;e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;h. menyiapkan kegiatan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga;i. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;j. menyiapkan kegiatan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;k. menyiapkan kegiatan pelaksanaan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;l. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;m. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;n. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;o. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;p. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; danq. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;b. membagi tugas kepada bawahan;c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;d. memeriksa hasil kerja bawahan;e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;h. menyiapkan kegiatan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;i. menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kepemudaan dan Olahraga;j. menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Kepemudaan dan Olahraga;k. menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;l. menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;m. menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;n. menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;o. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;p. menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Kesehatan;q. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;r. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;s. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianUmum dan Kepegawaian;t. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; danu. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.BIDANG PEMBINAAN PRESTASI OLAHRAGA(1) Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.(2) Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasitugas Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologidan Tenaga Keolahragaan, dan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga.Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;b. pendistribusian tugas kepada bawahan;c. pemberian petunjuk kepada bawahan;d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;e. pelaksanaankegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di BidangPembinaan Prestasi Olahraga;h. pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan, dan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;i. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga;j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Pembinaan Prestasi Olahraga;k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dann. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.




Program Kerja Osis Seksi Olahraga

2ff7e9595c


0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


!
Widget Didn’t Load
Check your internet and refresh this page.
If that doesn’t work, contact us.
bottom of page